![]() |
KABAR HARI INI |
Kemudian, tersangka pun menjual barang curian itu pada temannya Aguan alias Memory (32) warga Jalan Sentosa, Sunggal.
"Tersangka Ervin ini sudah pernah melakukan pencurian sebelumnya. Ia mencuri kabel Telkom dan besi," ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Senin (29/1/2018) sore.
Ia mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah polisi memeriksa saksi-saksi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, diketahuilah pelaku pencurian ini bernama Ervin.
"Karena melawan saat ditangkap, kami terpaksa menindak tegas tersangka. Apalagi, tersangka sudah lebih dari sekali beraksi," ungkap Wira.
Situs Judi Online - Sementara itu, tersangka Aguan ditangkap Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak berkat keterangan tersangka Ervin. Aguan membeli TV curian itu dari Ervin dengan harga 'miring'.
Saat diwawancarai Tribun, kedua tersangka enggan berkomentar. Mereka lebih memilih bungkam dan menundukkan kepalanya dalam-dalam.
Namun, ketika diinterogasi polisi, tersangka Ervin mengakui semua perbuatannya. Ia beralasan mencuri karena sudah tak punya uang usai kalah judi.
"Dari hasil pemeriksaan urine pelaku, ia positif menggunakan narkoba. Menurut keterangannya, ia sudah lama kecanduan sabusabu," pungkas Wira.
Sakong Online - Semua barang bukti yang sempat dijual tersangka berhasil ditemukan polisi. Barang bukti itu ditemukan pada tersangka Aguan.
No comments:
Post a Comment