![]() |
KABAR HARI INI |
Domino KiuKiu - Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono membenarkan adanya OTT terhadap Kepala BPN Kabupaten Sanggau oleh Tim Saber Pungli. VS diduga meminta uang diluar ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Apabila permintaan tidak dipenuhi, tersangka mempersulit dengan berbagai macam alasan, mulai dari berkas hilang, berkas kurang lengkap, karena sibuk, sehingga pengurusan menjadi lambat, bahkan tidak diterbitkan," ujarnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sakong Online - Saat ini Polda Kalbar masih terus mengembangkan kasus ini. Siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab akan ditetapkan sebagai tersangka. Diimbau kepada masyarakat yang merasa jadi korban atau dirugikan agar melapor kepada polisi.
No comments:
Post a Comment